Maling Apes Terkunci dalam Barak saat Beraksi di Sampit

maling
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Rony Kurniawan harus duduk di kursi pesakitan setelah tertangkap melakukan aksi pencurian di Gang Firdaus, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur.

Apesnya, Rony tertangkap lantaran terkunci di dalam barak korban, tempatnya beraksi sehingga warga menangkapnya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Rahmi Amalia, baru-baru tadi.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa beraksi (pencurian) pada 13 Desember 2023. Bermula ketika terdakwa berjalan kaki ke tempat kejadian perkara (TKP) sebuah barak (kamar sewa) di Jalan Walter Condrat Gang Bersemi, Baamang Sampit.

Tiba di depan sebuah barak, terdakwa melihat keadaan di sekitar barak yang dalam keadaan sepi dan kosong. Lalu timbul niat untuk mencuri di barak tersebut.

Baca Juga :  Yanto Sabu Dihukum Enam Tahun Penjara

Terdakwa melihat ada besi tergeletak di tanah dan langsung diambil lalu terdakwa membuka pintu barak yang disewa korban Nurul Komariah dengan cara merusak kunci gembok,

Berhasil masuk ke dalam barak dan sempat menyalakan lampu tengah, di dalam kamar barak terdakwa melihat di lemari ada 2  handphone korban dan diambil lalu dimasukkan ke dalam kantong celana.

Di TKP, terdakwa juga menemukan dompet di dalam laci berisi pecahan uang kertas dan uang koin.

Apesnya, sewaktu terdakwa bermaksud keluar dari dalam barak, aksinya terdengar pemilik barak. Terdakwa berusaha keluar lewat pintu tiba-tiba pintu barak tidak bisa dibuka seperti ditarik dari luar.

Mendengar suara teriak “tolong, maling, maling“ dari luar barak, terdakwa panik dan kabur melalui jendela kamar. Kurang lebih 100 meter, tedakwa berhasil diamankan warga yang mengejarnya, dan selanjutnya dibawa petugas ke kantor Polsek Baamang;

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” tegas Jaksa. (ang/fm)



Pos terkait