Bansos Kembali Disalurkan, Bupati Kotim Minta Gunakan Sesuai Aturan

bupati kotim bansos
BANSOS: Bupati Kotim Halikinnor pada kegiatan penyaluran BLT-BBM dan BPNT, awal September lalu. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Warga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan non tunai (BPNT), maupun program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan agar  menggunakan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, bantuan dari pemerintah diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. dirinya tidak bosan untuk mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan tersebut untuk hal yang bermanfaat.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Penyaluran bantuan harus tepat sasaran, dan penggunaannya juga harus diperhatikan jangan digunakan untuk hal  yang tidak bermanfaat,” ujarnya.

Seperti diketahui, bantuan tahap II dari Kementerian Sosial mulai disalurkan kepada warga. Untuk Kotim dana yang digelontorkan sebesar Rp22.471.625.000 untuk 18.768 KPM.

“Jadi gunakanlah bantuan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Seperti bantuan sembako memang digunakan untuk membeli sembako, bantuan PKH untuk biaya sekolah,” kata Halikinnor.

Disampaikannya, penerapan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Selain untuk memenuhi kebutuhan dasar, juga untuk mewujudkan kecukupan gizi dan pemenuhan kebutuhan sekolah. Sehingga Kotim dapat terhindar dari gizi buruk dan putus sekolah.

Baca Juga :  Libatkan Jaksa Agung, Bupati Kotim Tarik Jaksa Jadi Kabag Hukum Pemkab Kotim

Untuk itu dirinya berharap masyarakat memahami tujuan dari bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.  “Setelah mendapat bantuan, jangan malah senang-senang beli barang yang tidak jelas atau tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (yn/yit)



Pos terkait