SAMPIT, radarsampit.com – Kabar ajaran diduga sesat yang menyeruak dari kegiatan bimtek penanggulangan ajaran aliran sesat yang diselenggarakan MUI Kalteng di Aula Kemenag, Sabtu (12/10) lalu, benar-benar mengusik Perguruan Thariqat Haq Naqsyabandi di Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Yayasan Darul Ismul Haq Abdussomad Perguruan Thariqat Haq Naqsyabandi membantah tudingan yang menyebutkan ajaran mereka tak sesuai syariat Islam.
Badal Mursyid Perguruan Thariqat Haq Naqsyabandi Wilayah Kabupaten Kotim Abas menjelaskan, selama kurang lebih setahun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotabesi Arif sudah menyelediki amalan yang diajarkan oleh Perguruan Thariqat Haq Naqsyabandi.
”Ketua MUI Kotabesi Pak Arif sudah menyelidiki kami melalui teman dekatnya Kurdiansyah yang mengikuti pengajian kami. Selama ini tidak ada bukti penyimpangan agama Islam dalam setiap amalan yang kami ajaran dan tidak amalan ibadah yang kami lakukan masuk dalam 11 kriteria ajaran sesat,” tegas Abas saat memberikan klarifikasi ke kantor Radar Sampit, Senin (21/10/2024) sore.
Abas awalnya tak ingin menanggapi pemberitaan yang beredar. Namun, kesalahpahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam, terutama jemaah Perguruan Thariqat Haq Naqsyabandi.
”Saya sebenarnya tidak ingin menanggapi karena dalam pemberitaannya hanya menduga, belum disertai bukti. Tetapi, kami tak ingin banyak masyarakat yang salah paham, apalagi menyebut adanya dugaan ajaran sesat,” tegasnya.
Abas sudah berinisiatif mendatangi Polsek Kotabesi untuk meminta dilakukan mediasi.
”Saya sudah datang ke Polsek Kotabesi untuk menjelaskan kesalahpahaman ini. Pihak kepolisian yang saya temui juga sudah mengatakan kepada saya, bahwa polisi sudah menyelidiki perguruan saya selama setahun dan tidak ditemukan adanya penyimpangan ajaran agama islam. Kalau memang ditemukan, sudah pasti polisi duluan yang menangkap kami,” ujarnya.
”Apa yang disampaikan oleh salah satu peserta rapat hanya bersifat dugaan yang tidak disertai bukti dan polisi juga menyebut ini hanya dugaan, belum ada unsur pidananya,” katanya.
Lebih lanjut Abas menjelaskan, dugaan penyimpangan ajaran agama Islam yang disangkakan kepadanya, mulai dari bacaan surah Al Fatihah yang dikurangi, bacaan dzikir tidak sesuai hingga keharusan membayar Rp500.000 apabila ingin naik tingkatan maqam.
”Bacaan surah Al Fatihah itu tidak boleh dikurangi ataupun ditambahi. Saya tekankan, bacaan Al Fatihah sudah sesuai dengan syariat dalam Alquran,” tegasnya.
Adapun bacaan zikir yang disebut tidak sesuai, Abas menjelaskan, dzikir itu bermacam-macam sesuai tingkatan ilmunya. Ada yang dinamakan dzikir syariat, dzikir tarikat, dzikir hakikat dan dzikir ma’rifat.
“Dalam amalan ibadah dzikir yang kami baca tetap Laa Ilaaha Illallah sesuai syariat kami baca tiga kali, setelah itu kami lanjutkan bazaan dzikir tarikat yang hanya dibaca Illallah tanpa hitungan dan dibaca sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Amalan itu juga sudah sesuai dengan Alquran dalam Surah Al Ahzab 33 Ayat 41 Allah berfirman,”Yaaa ayyuhallaziina aamanuzkurulloha zikrong kasiiroo” yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya,”
”Bacaan dzikir itu bermacam-macam. Ini hanya perkara imu, karena semua orang yang beramal harus dengan ilmu. Ajaran amalan dzikir ini tidak keluar dari ajaran Alquran,” tegasnya.
”Bacaan Laa ilaaha illallah adalah bacaan dua kalimat syahadat dan termasuk kalimat tauhid. Bahkan, di Youtube ada dzikir yang hanya dibaca Hu Allah, kok tidak diperdebatkan,” tambahnya.







