Sampit, Radarsampit.com – Operasi berantas narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Kotim. Aparat menggagalkan peredaran narkotika seberat 1,92 ons di Jalan Delima I, Sampit, Rabu (12/3) malam.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya telah berhasil mengamankan satu pelakunya bernisial M (32), warga asal Kecamatan Kotabesi.
“Satu pelaku yang kami amankan ini merupakan seorang pengedar,” kata Suherman.
Pengungkapan bermula saat anggota Polsek Telawang mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba.
Anggota polsek berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berada di Sampit.
“Setelah dicek, saat itu pelaku sedang berada di dalam mobil terparkir di Jalan Delima I, Sampit,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, empat bungkus berisikan sabu disita. Dari temuan barang bukti itu menguatkan jika pria berstatus duda itu terbukti bersalah. Selanjutnya, dia dibawa ke Mapolres Kotim.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya. (sir/yit)