TAMIANG LAYANG, Radarsampit.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dusun Tengah, Barito Timur mengangkap pelaku penggelapan mobil sewaan bernama Sapuani (48) pada Senin (25/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku ditangkap dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Supriyadi dikonfirmasi Radar Sampit, Selasa (26/7).
Supriyadi menjelaskan kasus penipuan dan atau penggelapan ini terjadi Jumat (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Tiga RT 007 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
M Kholil atau pelapor mendapatkan telepon dari Sapuani yang berkeinginan untuk menyewa mobil milik M Kholil, jenis Suzuki Katana warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi DA 7272 TQ dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu per hari.
Pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terlapor di Simpang Tiga RT 007 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Selama berjalan 3 tiga bulan, Sapuani sudah membayar sewa mobil tersebut, dan bulan berikutnya sampai dengan sekarang terlapor tidak ada membayar sewa mobil serta mobil tidak dikembalikan dan telepon genggam tidak bisa dihubungi.
Kejadian itu membuat M Kholil merasa kecewa dan mengalani kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30 juta lalu melapor ke Polsek Dusun Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku,” tandas Kapolsek. (apr/fm)