TAMIANG LAYANG, radarsampit.com – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) mengungkap empat kasus narkotika golongan I jenis kristal putih selama Februari – Maret 2025. Sebanyak enam tersangka dengan barang bukti 18,67 gram diamankan.
Keempat kasus tersebut terjadi di tiga kecamatan berbeda yaitu, Kecamatan Dusun Timur 1 kasus, Kecamatan Dusun Tengah: 2 kasus, dan Kecamatan Paju Epat 1 kasus.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar untuk memberantas peredaraan narkotika. Menurutnya, dari pengungkapan tersebut terdapat pelaku yang masih satu jaringan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus menginformasikan hal mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggal agar bisa menghentikan peredaran,” ujar kapolres.
Keenam tersangka tersebut adalah MA alias Amid, MS alias Amer/Abah Candra, RM alias Agus Tulah, AS alias Abdi, PR alias Pahri, dan HS alias Tukang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 18,67 gram, dengan perkiraan nilai jual mencapai Rp33,6 juta.
Dari keempat kasus yang diungkap, dua diantaranya telah dilimpahkan ke Kejari Bartim yaitu, MA dan MS. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Yang tadi dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar, dan kami harapkan dukungan masyarakat Barito Timur,” tandas kapolres. (log/ila/kpg)