Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan 806.756 Batang Rokok Ilegal

Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

bea cukai
Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan 806.756 batang rokok ilegal dan 69 botol cairan Hasil Produk Tembakau lainnya (liquid vape) dan 204 botol MMEA ilegal di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun, Jumat (26/5/2023).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan 806.756 batang rokok ilegal dan 69 botol cairan Hasil Produk Tembakau lainnya (liquid vape) dan 204 botol MMEA ilegal di Lapangan Pelindo Pangkalan Bun, Jumat (26/5/2023). Sebagian barang akan dimusnahkan di boiler milik PT Korindo Aria bima Sari untuk mempercepat prosesnya.

Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan merupakan hasil penegahan yang dilakukan selama periode tahun 2019-2023 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Jika dirupiahkan nilai barang kurang lebih Rp 806.786.491 dan nilai potensi kerugian negara Rp416.564. 701.

Bacaan Lainnya

Plt.Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Raden Wahyudhi Arief Wibowo menyampaikan bahwa dengan pemusnahan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tentunya tak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan dari masyarakat Kotawaringin Barat,” ungkapnya. (sam/sla)



Baca Juga :  Raja Seberang Gelar Festival Keriang Keriut

Pos terkait