SAMPIT – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum dapat memastikan pelaksanaan salat Id pada Hari Raya Iduladha 1442 dapat diselenggarakan berjemaah atau ditiadakan.
Pelaksana tugas (Plt) Kemenag Kotim Zainuddin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat Selasa (6/7) lalu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenag RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam ketentuannya, salat Iduladha secara berjamaah ditiadakan pada kabupaten/kota berstatus zona merah dan zona oranye yang ditetapkan Satgas Covid-19 setempat, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.
”Salat Hari Raya Iduladha 1442 hanya boleh diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat. Termasuk zona hijau dan zona kuning ditetapkan Satgas Covid-19, sehingga dari hasil rapat 6 Juli lalu pemerintah masih melihat perkembangan kasus Covid-19 dan akan dirapatkan kembali dengan persetujuan Pemkab Kotim dan Satgas Covid-19 di Kotim,” kata Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, apabila pandemi Covid-19 terkendali, penyelenggaraan salat Id dapat dilaksanakan di masjid, musala, lapangan terbuka, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah dibatasi 30 persen dari kapasitas.
Penyelenggara salat Id wajib berkoordinasi dan mendapat izin dari Pemkab Kotim dan Satgas Covid-19 di Kotim dan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, handsanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan masker medis, menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
”Selama ibadah salat Id, jarak antarjemaah minimal satu meter, diberikan tanda khusus, tidak mengedarkan kotak amal ke jemaah, tidak berkerumun, dan sudah melakukan disinfeksi di tempat salat sebelum dan setelah salat Iduladha. Jemaah dalam kondisi kurang sehat dianjurkan salat Id di rumah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, mengenai malam takbiran, dapat diselenggarakan di masjid atau musala dengan status zona hijau dan kuning. Kemudian, hanya boleh diikuti jemaah dengan usia 18-59 tahun.
”Malam takbiran dilarang dilaksanakan dengan berkeliling menggunakan mobil atau arak-arakan dengan jalan kaki. Malam takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan jumlah jemaah maksimal sepuluh persen dari kapasitas ruangan. Waktunya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Setelah takbiran, jemaah diimbau langsung pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Wiyono mengatakan, pihaknya telah membuat draft Surat Edaran Bupati Kotim terkait petunjuk teknis salat Iduladha, malam takbiran, dan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
”Kami sudah rapat selasa minggu lalu, draft SE Bupati juga sudah kami buat, tinggal menunggu persetujuan Satgas Covid-19 Kotim,” ujar Wiyono.
Dalam draft hasil rapat tersebut, Wiyono menuturkan, Pemkab Kotim dapat melaksanakan salat Id secara berjamaah dengan melihat pada perkembangan kasus kenaikan data positif Covid-19 di Kotim.
”Kami akan koordinasikan ke Satgas Covid-19. Kita doakan saja semoga situasi perkembangan kasus Covid-19 melandai, sehingga salat Id berjemaah bisa diselenggarakan,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim Multazam mengatakan, pihaknya akan secepatnya merapatkan dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). ”Nanti akan disampaikan ke pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya ada kesimpulan,” tandas Multazam. (hgn/ign)








