Radarsampit.com – Empat pria budak sabu ini harus menelan pil pahit setelah ditangkap polisi karena diduga membeli narkoba. Namun yang mengejutkan, ternyata hasil pemeriksaan laboratorium terungkap fakta yang mengejutkan sekaligus membuat heran.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,
“Kami menerima laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan empat orang beserta satu saset kristal bening yang awalnya diduga sebagai sabu,” ujar Adityatama, Sabtu (18/10).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara, Watampone. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset kristal bening. Setelah diinterogasi, AT mengaku membeli barang itu seharga Rp 1,4 juta dari AS alias AR (29).
Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dan berhasil menangkap AR, yang selanjutnya mengaku mendapatkan barang itu melalui perantara bernama FD alias DT (28).
Saat diperiksa, DT mengungkap bahwa ia memesan barang tersebut lewat akun WhatsApp dengan nama “GOODSTUFF” menggunakan sistem tempel. Ketika mengambil barang pesanan, ia ditemani oleh rekannya, EA alias AC (17).
Kini, keempat pria itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bone, sementara polisi terus menelusuri pihak yang menjual “sabu gadungan” tersebut.
Keempat terduga pelaku langsung diamankan bersama barang bukti, meliputi satu saset kristal bening dengan berat bruto 0,81 gram dan tiga telepon seluler. Barang bukti tersebut kemudian dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil yang mengejutkan yakni berupa garam dapur biasa.
Iptu Adityatama membenarkan bahwa hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Kristal yang sebelumnya dicurigai sebagai sabu itu ternyata hanyalah garam biasa, bukan narkotika.
Berdasarkan hasil uji tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana narkotika dalam kasus ini. Keempat orang yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing tanpa dikenai syarat.
Kasat Resnarkoba menambahkan, insiden ini merupakan peringatan penting akan meningkatnya modus penipuan berkedok transaksi narkoba.
Pelaku seringkali menjual benda seperti garam atau tawas yang dikemas menyerupai sabu untuk meraup keuntungan besar.
“Kasus penipuan semacam ini sudah sering terjadi. Oleh karena itu, kami selalu memprioritaskan pemeriksaan laboratorium sebelum menetapkan status hukum seseorang,” tegasnya.
Meskipun barang bukti kali ini bukan narkotika, Polres Bone menyatakan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan terus mengintensifkan kegiatan penegakan hukum dan intelijen untuk menjaga Bone bebas dari narkoba,” kata Adityatama.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan peristiwa ini untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kejadian ini sebagai dasar untuk memeras atau meminta sesuatu dari orang-orang yang sempat diamankan. Jika ada upaya seperti itu, segera laporkan ke Polres Bone,” tegas Rayendra. (*)








