Uap di Aula Joglo, 35,7 Kg Sabu dan 15 Ribu Inex Bernilai Rp 60 Miliar Dimusnahkan

narkoba lamandau
Puluhan kilogram paket berisi sabu dan belasan ribu butir pil Inex saat dirilis di Polres Lamandau, sebelum dimusnahkan, Rabu (25/2). Diduga kuat barang haram ini dari kartel Internasional.

Radarsampit.com – Panci-panci besar itu mengepul sejak pagi. Aroma menyengat bercampur cairan pembersih lantai memenuhi aula Joglo Polres Lamandau, Rabu (25/2). Di hadapan aparat penegak hukum dan pejabat daerah, puluhan kilogram sabu serta belasan ribu butir pil inex dimasukkan ke dalam air mendidih—direbus hingga tak lagi bernilai.

Barang bukti yang dimusnahkan tak main-main: 35,7 kilogram sabu dan lebih dari 15 ribu butir inex. Jika diuangkan, nilainya menembus Rp 60 miliar. Angka fantastis itu menjadi gambaran betapa besarnya ancaman narkotika yang mencoba menembus Kalimantan Tengah lewat jalur darat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono berdiri di samping Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Asisten Setda Lamandau, Kepala Kesbangpol, hingga Dinkes setempat. “Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan inex ini berasal dari tiga perkara yang ditangani pada Januari dan Februari 2026,” ujarnya.

Diburu di Jalur Lintas Kalimantan

Rangkaian pengungkapan kasus itu bermula Selasa, 20 Januari 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik, dua pria berinisial A dan J diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 500,35 gram dan 12 butir inex.

Belum genap sebulan, tepatnya Selasa dini hari, 10 Februari 2026 pukul 01.00 WIB, petugas kembali bergerak. Di Jalan N Luyo Nahan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, tiga tersangka berinisial S, AF, dan FM ditangkap. Barang bukti yang diamankan berupa 49,06 gram sabu.

Hari yang sama, siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, pengejaran dramatis terjadi di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Lopus, Kecamatan Delang. Sebuah mobil Toyota Raize merah berusaha kabur dari incaran polisi. Setelah upaya pengejaran, dua tersangka berinisial ME dan He berhasil diringkus. Di dalam kendaraan itu ditemukan 33 bungkus besar sabu dan tiga bungkus besar inex berisi lebih dari 15 ribu butir.

“Para tersangka berperan sebagai perantara atau kurir. Barang berasal dari Pontianak, Kalbar, dibawa lewat jalur darat dan rencananya diedarkan ke Sampit dan Palangkaraya,” beber Joko.

Jejak Jaringan Internasional

Dari pola dan kemasan, polisi mencium aroma jaringan besar. Sabu dikemas sekitar satu kilogram per paket, dibungkus plastik bening vakum lalu dilapisi aluminium foil kuning keemasan. Sementara pil inex berwarna kuning dan pink dibungkus menyerupai kemasan biji kopi.

Pos terkait