Berhaji tanpa Visa Haji Didenda Rp42 Juta, Aturan Baru dari Pemerintah Saudi untuk Cegah Jemaah Liar

jemaah haji
MENUJU TANAH SUCI: Calon jamaah haji embarkasi Surabaya di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya, Minggu (12/5/2024). (DIMAS MAULANA/JAWA POS)

MADINAH, radarsampit.com – Pemerintah Arab Saudi tak main-main menerapkan larangan berhaji tanpa visa haji. Mereka bahkan telah menetapkan aturan baru tentang sanksi pelanggaran aturan haji. Jemaah haji yang terbukti berhaji dengan visa nonhaji bakal didenda 10 ribu riyal atau Rp 42.571.454. Denda itu bisa dua kali lipat atau sebesar Rp 85,14 juta jika terjadi pelanggaran berulang.

Aturan soal sanksi tersebut disampaikan anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda kemarin (18/5). ”Pemerintah Saudi juga akan mendeportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Denda lebih besar dikenakan kepada pihak yang mengoordinasi jemaah ilegal. Mereka diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda hingga 50 ribu riyal.

Widi menjelaskan, urusan penggunaan visa haji ini pun sejalan dengan fatwa ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji. Ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah agar ibadah bisa berjalan dengan damai dan aman.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji akan menjamin kualitas pelayanan kepada jemaah. Ketiga, ketentuan itu merupakan bagian dari bentuk ketaatan kepada pemerintah.

”Siapa pun yang mematuhinya akan mendapat pahala dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah,” jelasnya. Keempat, haji tanpa izin akan merugikan semua jemaah.

Keberangkatan CJH

Operasional pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Indonesia memasuki hari ketujuh kemarin. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Madinah. Sementara itu, jemaah yang wafat di Madinah hingga kemarin sebanyak empat orang.

Hingga kemarin sudah 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah, embarkasi Solo (SOC) 1.440 jemaah, embarkasi Banjarmasin (BDJ) 320 jemaah, embarkasi Padang (PDG) 393 jemaah, embarkasi Surabaya (SUB) 1.486 jemaah, dan embarkasi Makassar (UPG) 450 jemaah.

Lalu embarkasi Medan (KNO) 360 jemaah, embarkasi Batam (BTH) 350 jemaah, embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 440 jemaah, embarkasi Kertajati (KJT) 440 jemaah, embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1.320 jemaah, dan embarkasi Palembang (PLM) 450 jemaah.

Pada bagian lain, dugaan penggunaan visa nonhaji yang dilakukan warga Indonesia memang cukup kuat. Diduga, masih ada yang berhaji tidak lewat jalur haji reguler maupun haji khusus yang ditetapkan pemerintah. Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu. Lalu menunggu hingga musim haji tiba.

Kedutaan Besar (Kedubes) RI menyebutkan, masih ada 100 ribu WNI yang berumrah, tapi belum kembali ke Indonesia. Dugaan awal, sebagian dari mereka berusaha untuk bisa berhaji pada tahun ini.

Pantauan Jawa Pos di seputaran Madinah, terutama di kawasan Masjid Nabawi, jemaah jenis ini bisa ditemui. Mereka rata-rata tidak memiliki kelengkapan layaknya jemaah haji reguler.

Pada bagian lain, CJH di Madinah bakal diberangkatkan ke Makkah lusa (21/5). Kemarin Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah menggelar rapat persiapan.

”Persiapan sudah dilakukan. Jemaah akan diberangkatkan secara bertahap,” kata Kepala PPIH Arab Saudi Daker Madinah Ali Machzumi. Berdasar tahapan yang disiapkan, pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Makkah ke Madinah digelar hingga 1 Juni mendatang.

Pos terkait