Sempat buron sebulanan, dua sahabat karib di Palangka Raya, Hamidan alias Raden (23) dan M Rafei alias Fii (19) akhirnya ditangkap aparat. Keduanya melakukan penganiayaan hingga menusuk seorang pemuda, Rh (30).
DODI, Palangka Raya | radarsampit.com
Masalah nafsu bisa berujung petaka. Hal itulah yang dialami Rh. Pemuda itu awalnya memesan seorang perempuan melalui aplikasi pesan untuk memuaskan nafsunya.
Tarif yang disepakati sebesar Rp300 ribu. Korban awalnya tak keberatan membayar sebesar itu. Sampai akhirnya bertemu dengan sang perempuan, VR, di sebuah wisma.
Niat melampiaskan nafsu korban akhirnya gagal. Sang perempuan menolak melayani meski telah menerima uang.
Korban pun meminta uangnya kembali. VR ternyata tak bersedia mengembalikan uang tersebut. Akhirnya dia mengadu pada, Hamidan, kekasihnya.
Sang kekasih bersama rekannya, Fii, kemudian membuat perhitungan pada korban dengan menganiaya dan menusuknya. Setelah itu kedua pelaku kabur.
Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit, kemudian melapor ke aparat. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu bulan, akhirnya kedua pelaku ditangkap dan diamankan.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
”Kejadiannya Desember 2023 lalu. Sebulan setelah kami berhasil meringkus kedua pelaku di Martapura,” ujar Volvy, Selasa (30/1/2024),
Volly menuturkan, dalam kasus itu, ada dugaan salah satu tersangka merupakan muncikari. Pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana perdagangan orang. Adapun sang perempuan, VR, masih dalam buruan pihaknya.
”Kami akan kembangkan. Namun, dalam kasus ini, barang bukti senjata tajam belum ditemukan,” katanya. (***/ign)