Radarsampit.com – Seorang warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial R, menjadi korban penipuan yang menguras habis saldo rekeningnya hingga Rp685 juta. Uang tersebut berasal dari rekening milik R di salah satu bank BUMN Cabang Muara Teweh.
R menceritakan kepada wartawan bahwa kejadian bermula saat ia mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama ibunya pada awal Juni 2025. Saat itu, ia menyerahkan data identitas ibu dan neneknya kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak.
Namun, tak lama kemudian, orang tersebut menghentikan proses pengurusan NPWP secara sepihak. Sejak saat itu pula, ponsel milik R mulai mengalami gangguan teknis. Di layarnya muncul notifikasi seperti security alert dan security test, membuat perangkat sulit diakses.
“HP saya mendadak error, terutama waktu anak saya ulang tahun. Karena itu, saya sempat curiga dan meminta petugas di BRI Unit Dermaga untuk memeriksa saldo saya. Ternyata masih utuh, jadi saya tidak jadi memblokir rekeningnya,” ungkap R seperti dilansir dari Antara.
Namun situasi berubah pada Kamis (10/7), sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah R melakukan transfer dana kepada salah satu kerabat di Banjarmasin, ponselnya kembali mengalami error. Kejadian itu menjadi titik awal hilangnya dana ratusan juta dari rekeningnya.
Perasaannya jadi kacau, sehingga meminta bantuan pihak BRI untuk mengecek saldo rekeningnya. Saat dicek, saldo rekening telah berkurang Rp685 juta.
Belakangan diketahui di rekening R delapan kali ditarik pada rentang waktu tertentu di Kamis, 10 Juli 2025.
Sementara itu Pemimpin Cabang BRI Muara Teweh, Dwi Nur Cahyo menanggapi pemberitaan terkait dugaan tindak kejahatan siber berupa penipuan online (social engineering) yang menimpa salah satu nasabah BRI di wilayah Muara Teweh akibat modus penipuan yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak.
“Dari kronologis pelaporan, nasabah menjadi korban social engineering melalui aplikasi ilegal yang dikirimkan oleh pelaku ke ponsel nasabah yang diterima melalui aplikasi WhatsApp (WA),” kata Dwi.
Ia menambahkan, melalui aplikasi ilegal tersebut pelaku kejahatan berhasil mengakses ponsel nasabah dan melakukan mirroring terhadap data pesan singkat (SMS), telepon, dan kontak, sehingga pelaku berhasil memperoleh OTP yang dikirimkan oleh sistem BRI ke ponsel nasabah.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Dwi, transaksi yang terjadi terkonfirmasi dilakukan dengan prosedur yang sah, di mana nasabah diduga menjadi korban tindak kejahatan social engineering karena mengklik tautan/link ilegal yang menyebabkan terjadinya kebocoran data.