Puluhan Warga Pulau Hanaut Gagal Umrah, Uang Ratusan Juta Raib

PENIPUAN
Ilustrasi. (net)

Radarsampit.com – Puluhan warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kotim, Kamis (14/8/2025) malam.

Mereka beramai-ramai datang ke kantor polisi untuk membuat laporan tentang dugaan kasus penipuan oleh oknum agen travel umrah.

Bacaan Lainnya
Gowes Kemerdekaan

Sebanyak 27 orang asal Pulau Hanut ini menerima kenyataan pahit lantaran gagal pergi ibadah ke tanah suci. Pasalnya, uang untuk pergi umroh yang sudah mereka setorkan dan digelapkan oleh seseorang yang mengaku agen travel.

“Puluhan warga ini ada menyetor uang ke seseorang yang bernama Yasir. Masing-masing uang yang disetor mencapai Rp 35 juta. Ternyata, seluruh uangnya digunakan untuk pribadi dan warga tidak jadi berangkat umrah,” kata Salahudin, salah satu korban penipuan.

Warga yang geram akhirnya langsung melaporkan pelaku ke Polres Kotim, berharap agar uang mereka yang disetorkan dapat dikembalikan. Informasinya, Yasir merupakan seorang dari agen perjalanan umrah yang posisinya berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Pegawai Bank Gunakan Uang Simpanan Nasabah Rp11,2 Miliar untuk Beli Saham dan Trading Crypto

“Harusnya kami sudah berangkat 7 Agustus 2025 lalu. Tapi, pelaku tiba-tiba menghubungi kami bahwa keberangkatan dibatalkan. Saat dikonfirmasi, ternyata pihak agen terkait mengaku tidak ada menerima uang dari kami,” bebernya.

Diceritakan, modus pelaku yakni ada menawarkan perjalanan ibadah umroh ke salah satu tokoh agama di Pulau Hanaut pada Tahun 2024 lalu. Tokoh agama itu kemudian mengajak majelis lainnya dan warga untuk ikut mendaftar.

Pelaku Yasir menyerahkan diri setelah dijemput oleh para korban. Dia kini mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Kotim.

Total kerugiaan calon jemaah umrah asal Kecamatan Pulau Hanaut yang ditipu Yasir mencapai Rp 945 juta.

“Setelah kami lacak keberadaan, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku sudah kami serahkan ke polisi. Lebih lanjutnya, jika pelaku tidak bisa mengembalikan uang kami, maka dia harus menjalani proses hukum,” tegas Salahudin. (sir/fm)



Pos terkait