BNN Kalteng Amankan 8 Ons Lebih Sabu dan 4 Ons Lebih Ganja

open utama
PRESS RILIS: Ekspose hasil penangkapan pelaku peredaran narkotika oleh BNNP Kalteng, dengan barang bukti  410 gram lebih ganja dan 803,24 gram sabu, baru-baru ini, Selasa (20/6/2023). (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan jaringan sindikat narkoba jenis sabu dengan rute Pontianak- Pangkalan Bun- Sampit, baru-baru tadi.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Agustiyanto saat menggelar pres rilis hasil penangkapan BNNP Kalteng memaparkan, barang bukti yang didapat pihaknya antara lain, bungkus klip plastik yang berisikan daun ganja kering dengan berat 380,84  gram. Kemudian bungkus klip plastik berisikan daun ganja kering dengan berat 30,09 gram, jadi total 410 gram lebih.

Bacaan Lainnya

Selain itu pihaknya juga mengamankan sabu delapan bungkus plastik dengan berat 803,24 gram, dan pihaknya menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh  narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng.

“Kita amankan lima tersangka dari dua jaringan berbeda, yakni untuk ganja berinisial JG. Sedangkan narkotika masing-masing  AA, HM, DA dan JP. Ganja barbuknya 380,84  gram lebih dan sabu 803,24 gram. Jadi sekalian kita rilis dan juga kita musnahkan untuk barbuknya,” Agustiyanto.

Baca Juga :  Wilayah Bukit Tunggal Rawan Karhutla

Diuraikannya, penangkapan dilakukan untuk JG, setelah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.

Lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan  dilakukan pengecekkan,  bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Kemudian,  dilakukan Control Delivery hingga meringkus JG, pada saat menerima paket barang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

Sedangkan untuk Sabu,  penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu (Pool DAMRI Simpang Runtu) Desa Pandu Senjaya,Kecamatan  Pangkalan Lada Kotawaringin Barat. Kemudian di Jalan  Ahmad Yani kilometer 65 (warung samping Bank BNI) Desa Karang Mulya Kotawaringin Barat dan salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng.



Pos terkait