PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dan jaringan sindikat narkoba jenis sabu dengan rute Pontianak- Pangkalan Bun- Sampit, baru-baru tadi.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Agustiyanto saat menggelar pres rilis hasil penangkapan BNNP Kalteng memaparkan, barang bukti yang didapat pihaknya antara lain, bungkus klip plastik yang berisikan daun ganja kering dengan berat 380,84 gram. Kemudian bungkus klip plastik berisikan daun ganja kering dengan berat 30,09 gram, jadi total 410 gram lebih.
Selain itu pihaknya juga mengamankan sabu delapan bungkus plastik dengan berat 803,24 gram, dan pihaknya menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng.
“Kita amankan lima tersangka dari dua jaringan berbeda, yakni untuk ganja berinisial JG. Sedangkan narkotika masing-masing AA, HM, DA dan JP. Ganja barbuknya 380,84 gram lebih dan sabu 803,24 gram. Jadi sekalian kita rilis dan juga kita musnahkan untuk barbuknya,” Agustiyanto.
Diuraikannya, penangkapan dilakukan untuk JG, setelah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.
Lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekkan, bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Kemudian, dilakukan Control Delivery hingga meringkus JG, pada saat menerima paket barang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
Sedangkan untuk Sabu, penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu (Pool DAMRI Simpang Runtu) Desa Pandu Senjaya,Kecamatan Pangkalan Lada Kotawaringin Barat. Kemudian di Jalan Ahmad Yani kilometer 65 (warung samping Bank BNI) Desa Karang Mulya Kotawaringin Barat dan salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng.
Agustiyanto melanjutkan, penyelidikan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan pada Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar jam 02:00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, pihaknya mengamankan AA beserta barang bukti sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 803,24 gram. Narkoba ini disembunyikan dalam 3 (tiga) buah kotak kardus bekas tempat menyimpan ayam.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan keterangan AA, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang yang berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengantar sabu tersebut ke Jalan Ahmad Yani kilometer 65 (Warung samping Bank BNI), sampai berhasil mengamankan DA dan JP berikut barang bukti berupa handphone.
Lalu dikembangkan lagi, dan mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil narkotika jenis sabu. Dan ternyata, A mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng, hingga timnya melakukan pengembangan kasus ke LP tersebut dan berhasil mengamankan A, yang diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan.
“Kita amankan berikut barang bukti yang didapatkan petugas berupa handphone sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan, namun barbuk dimusnahkan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Agustiyanto. (daq/gus)








