SAMPIT, Radarsampit.com – Niat menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial justru menjadi petaka bagi dua pria di Sampit. Kiki Saputra dan Nasir berencana melepas Honda Beat Street hasil curian dengan harga Rp4 juta. Namun, transaksi COD motor curian lewat Facebook itu berakhir di tangan polisi setelah calon pembeli ternyata merupakan pemilik asli kendaraan.
Kasus tersebut bermula dari pencurian Honda Beat Street warna silver bernomor polisi KH 2869 PI milik Anis Wijayanti. Motor senilai sekitar Rp12 juta itu raib pada akhir Juni 2026 setelah diparkir di teras rumah di Jalan Wengga Metropolitan 10, Kelurahan Baamang Barat.
Saat kejadian, kunci kendaraan masih tertancap. Kondisi tersebut dimanfaatkan Said untuk membawa kabur motor milik korban.
Setelah berhasil mengambil kendaraan, Said kemudian melepas pelat nomor dan menyerahkan motor tersebut kepada Kiki. Meski mengetahui kendaraan itu merupakan hasil kejahatan, Kiki tetap menerima motor tersebut.
Kiki kemudian menggadaikannya kepada Nung Retno alias Atep dengan nilai Rp1,5 juta. Alasannya, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya pengobatan orang tuanya.
Namun, motor itu rupanya tidak berhenti sebagai barang gadaian. Kiki kemudian menghubungi Nasir melalui WhatsApp dan meminta bantuan untuk menjual kendaraan tersebut.
Nasir lantas memanfaatkan akun Facebook bernama Cucu Hidayatulah untuk menawarkan motor tersebut di forum jual beli lokal. Dalam unggahannya, motor ditawarkan dengan harga Rp4,5 juta dan disebut bisa dijual cepat meski tanpa surat kendaraan.
Penawaran tersebut ternyata mendapat respons. Seorang calon pembeli menghubungi Nasir dan setelah proses tawar-menawar, harga disepakati Rp4 juta.
Lokasi transaksi ditentukan di kawasan Baamang Hulu, tepatnya tempat motor tersebut digadaikan kepada Atep.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Nasir datang ke lokasi untuk menebus motor dari Atep. Setelah itu, keduanya menunggu kedatangan calon pembeli.
Begitu calon pembeli tiba, motor tanpa pelat nomor tersebut diperiksa. Bahkan, calon pembeli dipersilakan melakukan test drive.
Di sinilah rencana penjualan motor curian mulai terbongkar. Saat memegang dan mengamati kendaraan, calon pembeli mengenali sejumlah ciri yang tidak asing.
Ternyata, orang tersebut merupakan Anis Wijayanti atau perwakilan pemilik kendaraan yang kehilangan motor pada 30 Juni 2026.
“Ini motor saya yang hilang dicuri,” ujar calon pembeli tersebut.
Transaksi yang semula diperkirakan mendatangkan keuntungan sekitar Rp800 ribu pun seketika berantakan. Uang Rp4 juta belum sempat berpindah tangan ketika polisi datang ke lokasi.
Personel Polsek Baamang tiba sekitar pukul 17.00 WIB. Nasir dan Atep langsung diamankan bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Kiki yang diduga terlibat dalam rangkaian penadahan kendaraan tersebut.
Perkara itu kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Sampit. Kiki dan Nasir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jaksa Penuntut Umum Ikrima Asya mendakwa keduanya menggunakan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini sekaligus menjadi gambaran bagaimana transaksi kendaraan bermotor melalui media sosial tanpa dokumen resmi dapat berujung persoalan hukum. Niat memperoleh keuntungan cepat justru membuat para pelaku berhadapan dengan aparat penegak hukum.







