KUALA KURUN, radarsampit.com – Operasional pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing dihentikan sementara. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PBS tersebut, dengan membuang limbah sawit ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing.
”Kami lakukan penghentian sementara operasional pabrik kelapa sawit PT BMB, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni belum memiliki persetujuan teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (19/6/2023) sore.
Dia mengatakan, penghentian operasional pabrik kelapa sawit tersebut dilakukan dengan waktu yang belum ditentukan. Saat ini, telah dilakukan pemasangan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta pemasangan papan larangan di areal pabrik perusahaan.
”Agar pabrik kelapa sawit bisa kembali operasional, perusahaan harus mendapat persetujuan teknis atau surat layak operasional, dan sudah memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup,” ujar Jaya S Monong.
Selama tidak dipenuhi lanjut dia, maka pabrik tidak diizinkan untuk operasional. Kalau pabrik tidak mentaati dengan tetap beroperasi, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.”Sanksi terberat adalah adalah izin pabrik kelapa sawit dan izin perkebunannya akan kami cabut,” tegas Jaya.
Terpisah, Finance Control PT BMB Thomson Siagian menuturkan, pihaknya akan berusaha mempercepat proses perizinan atau persetujuan yang diminta, sehingga pabrik kelapa sawit itu bisa kembali operasional. Menurutnya sekarang ini sedang berproses di kementerian.
”Kelalaian ini sudah terjadi sejak tahun 2020, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses perizinan tersebut,” ungkapnya.
Untuk waktu selesai kepengurusan izin tersebut, kata dia, perusahaan tidak dapat memastikan, karena sudah beberapa bulan ini berproses di kementerian, namun belum juga selesai. ”Sebagai perusahaan, operasional pabrik sangat diperlukan. Apalagi bertanggung jawab atas karyawan dan masyarakat sekitar,” tandas Thomson. (arm/gus)