BPJS Ketenagakerjaan Sampit Serahkan Santunan Rp42 Juta

bpjs ketenagakerjaan
SERAHKAN:  Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit (dua dari kiri) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Adrianto didampingi Kades Terantang Aswadi Syukur di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Jumat (14/4).

SAMPIT, radarsampit.comSebagai bentuk kepedulian nyata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Ely Rahmawatia selaku istri almarhum Adrianto yang baru saja meninggal dunia.

Penyerahan diberikan melalui Kepala Desa Terantang, Kecamatan Seranau Aswadi Syukur di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Jalan Jendral Sudirman Km. 3,8 pada Jumat (14/4) siang dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Susilo.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Yunan Shahada mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum  Adrianto. “Kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya suami Bu Ely, semoga almarhum diterima di sisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Yunan Shahada.

Baca Juga :  Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Yunan mengatakan pihaknya terus gencar mengajak masyarakat yang bekerja secara informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, hanya dengan iuran Rp 36.800 per bulan, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan di lingkungan kerja.

“Nominal Rp 42 juta jelas tidak bisa menggantikan nyawa keluarga yang kita cintai, tapi setidaknya bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan almarhum merupakan peserta BJPS Ketenagakerjaan yang aktif sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian ” kata Yunan.

Untuk diketahui, Jaminan Kematian (JK) yaitu manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu manfaat uang tunai apabila berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.



Pos terkait