SAMPIT, radarsampit.com – Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah digelar. Setelah pelantikan, Bupati Kotim Halikinnor minta agar serah terima jabatan (sertijab) dilakukan pada unit kerja masing-masing tanggal 1 Maret.
“Saya harap tanggal 1 Maret sudah sertijab. Supaya tanggal 1 Maret sudah start sesuai bidangnya masing-masing,” kata Halikinnor, Senin (27/2).
Pejabat yang akan mengemban tugas baru telah mengambil sumpah janji jabatan sebagai suatu proses yang wajib ditempuh bagi seorang pejabat sebelum mengemban amanah jabatan yang baru. Sumpah janji jabatan yang diucapkan merupakan ikrar kesediaan dan kesanggupan menaati segala ketentuan peraturan yang berlaku dalam mengemban tugas dan kewenangan jabatan.
“Oleh karena itu saya berharap PNS yang menempati jabatan baru agar terus-menerus memegang teguh sumpah janji jabatan,” ujarnya.
Disampaikannya, mutasi jabatan merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai sebagai bagian dari upaya penyebaran dan peningkatan kinerja.
Mutasi jabatan juga dapat dimaknai sebagai upaya pembedahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik. Perlu dipahami dan diingat dengan baik bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) tentunya diikuti oleh harapan besar yang digantungkan masyarakat daerah dan pemerintah daerah.
“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini agar benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja perangkat daerah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya,” ungkap Halikinnor.
Salah satu pertimbangan pengangkatan pegawai dalam jabatan adalah hasil penilaian kinerja. Penilaian kinerja pegawai ASN merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik di dalam pelaksanaan pekerjaan seorang ASN.