SAMPIT, radarsampit.com – Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah digelar. Setelah pelantikan, Bupati Kotim Halikinnor minta agar serah terima jabatan (sertijab) dilakukan pada unit kerja masing-masing tanggal 1 Maret.
“Saya harap tanggal 1 Maret sudah sertijab. Supaya tanggal 1 Maret sudah start sesuai bidangnya masing-masing,” kata Halikinnor, Senin (27/2).
Pejabat yang akan mengemban tugas baru telah mengambil sumpah janji jabatan sebagai suatu proses yang wajib ditempuh bagi seorang pejabat sebelum mengemban amanah jabatan yang baru. Sumpah janji jabatan yang diucapkan merupakan ikrar kesediaan dan kesanggupan menaati segala ketentuan peraturan yang berlaku dalam mengemban tugas dan kewenangan jabatan.
“Oleh karena itu saya berharap PNS yang menempati jabatan baru agar terus-menerus memegang teguh sumpah janji jabatan,” ujarnya.
Disampaikannya, mutasi jabatan merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai sebagai bagian dari upaya penyebaran dan peningkatan kinerja.
Mutasi jabatan juga dapat dimaknai sebagai upaya pembedahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik. Perlu dipahami dan diingat dengan baik bahwa setiap jabatan yang diamanahkan kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) tentunya diikuti oleh harapan besar yang digantungkan masyarakat daerah dan pemerintah daerah.
“Jagalah kepercayaan yang diberikan ini agar benar-benar berkontribusi positif bagi percepatan peningkatan kinerja perangkat daerah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya,” ungkap Halikinnor.
Salah satu pertimbangan pengangkatan pegawai dalam jabatan adalah hasil penilaian kinerja. Penilaian kinerja pegawai ASN merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik di dalam pelaksanaan pekerjaan seorang ASN.
“Pertimbangannya adalah dari kinerja dan ada juga yang dipromosikan, ada ada juga yang memang sudah berakhir masa jabatan dan berdasarkan hasil job fit. Jadi semua kita nilai, baik disiplin ilmu maupun karakteristik yang bersangkutan,” terangnya.
Tujuan dari penilaian kinerja tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan kompetitif. Setiap ASN wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Tak lupa Halikinnor mengucapkan selamat dan sukses kepada pejabat yang telah dilantik. Dirinya berharap para pejabat tersebut dapat menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, juga terus meningkat kinerja, dan kedisiplinan.
“Harapan kita dengan kabinet yang baru ibarat laju kapal itu lebih cepat. Karena sering saya katakan saat ini kondisi kita sedang tidak normal. Kita kita harus bekerja dengan maksimal, dengan inovasi-inovasi, sehingga kinerja bisa tercapai. Saya ucapkan selamat bagi pejabat yang baru dilantik. Tingkatkan terus kinerja, jaga disiplin, pelihara kebersamaan dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian,” pungkasnya. (yn/yit)








