Buron Setahun Lebih, DPO Kasus Narkoba Akhirnya Tertangkap

dpo narkoba
DPO NARKOBA : Pelaku AS serta barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah perkampungan Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai.

Seorang pria berinisial AS (48) ditangkap karena memiliki 6,20 gram sabu-sabu. AS merupakan warga pendatang yang berasal Jalan A. Yani Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatres Narkoba AKP Subandi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang menjadi target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya.

“Pelaku ini merupakan DPO yang pada bulan Agustus 2022, sekitar 1 tahun 4 bulan yang lalu akan ditangkap dan sempat kabur, sekarang berhasil kami amankan bersama barang bukti narkoba,” katanya, Rabu (27/9/2023).

Dirinya menyebutkan, dari tangan pelaku ditemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 605 gram, 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 52 gram.

Baca Juga :  PT Indotruba Tengah Bagikan 9 Hewan Kurban Iduladha

“Ada juga yang diamankan yaitu satu timbangan digital camry warna Silver, uang tunai Rp. 7 juta, semuanya akan kami bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Kasatres Narkoba menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(der/fm)



Pos terkait