Tampung Emas dari Tambang Ilegal, Karyawan Toko Emas Ini jadi Pesakitan

emas mentah
Ilustrasi emas mentah

Radarsampit.com – Muhammad Amin Gozali, terpaksa harus menjadi pesakitan alias terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi.

Ia terjerat kasus hukum setelah menjalani bisnis jual beli (penampung) emas, hasil aktivitas penambangan illegal di Kecamatan Parenggean.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyadi dalam dakwaan memaparkan, bahwa anak buah toko emas Anggun II yang beralamat di Jalan Lesa Kelurahan Parenggean ini, sudah dipekerjakan di bidang itu sejak 2022 lalu. Ia dipekerjakan oleh Fauzi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Selain mengelola toko tersebut, terdakwa juga dipercaya untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan emas mentah hasil tambang dari para penambang-penambang di wilayah Parenggean.

“Pada tanggal 10 Juli 2025 terdakwa ditransfer uang dari saudara Fauzi sebagai modal untuk operasional jual beli emas sebesar Rp249 juta. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan kepada rekannya bernama Supian (DPO) yang bertugas melakukan pembelian emas mentah di toko emas Anggun I,” ujar JPU.

JPU Karyadi melanjutkan, Supian kemudian menyerahkan hasil pembelian emas sebanyak 4 lempengan emas dan 1 butiran emas kepada terdakwa, untuk disimpan dan ditampung di dalam brankas toko emas Anggun II.

Emas tersebut lanjutnya, ditampung untuk dikumpulkan hingga ada perintah penjualan ke Banjarmasin dari Fauzi. Namun sebelum sempat mengirimkan emas mentah tersebut, aktivitas terdakwa diketahui petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng. Dan sekitar jam 15.00 WIB (10/7) ia diamankan, hingga akhirnya diproses hukum.

Karyadi membeberkan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g jo Pasal 104 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Pos terkait