SAMPIT, RadarSampit.com – Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu masih terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan parpol untuk memperhatikan dan melengkapi syarat pendaftaran agar tak kerepotan saat tahap verifikasi administrasi dan faktual nantinya.
Ada banyak persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta pemilu. Sesuai Pasal 7 dan 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, syarat itu di antaranya parpol sudah berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di tingkat provinsi.
Kemudian, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA).
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kotim Benny Setia menjelaskan, jumlah penduduk di Kotim saat ini sebanyak 416.277 jiwa. Parpol harus memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya seribu orang atau 417 orang keanggotaan yang valid.
”Angkanya dibulatkan ke atas jadi 417 itulah yang yang harus dilengkapi. Apabila kurang dari itu, maka siap-siap dilakukan verifikasi administrasi perbaikan. Tahap verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen,” ujarnya.
Parpol juga wajib memiliki alamat kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten sampai tahapan terakhir pemilu, menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama parpol di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
”Seluruh syarat dan dokumen itu harus diinput dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) yang sebelumnya sudah mendapatkan akun untuk mengakses Sipol. Baru setelah itu melakukan pendaftaran terpusat di KPU RI,” ujar Benny.
Seperti diketahui, pendaftaran parpol sudah dimulai 1-14 Agustus 2022. Pada tanggal 1-13 Agustus 2022 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir 14 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB- 23.59 WIB.
Verifikasi administrasi dijadwalkan mulai 2 Agustus-11 September 2022 dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu akan disampaikan pada 14 September 2022. Setelah itu, akan dilanjutan tahap masa perbaikan dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol mulai 15-28 September 2022 dan dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu dijadwalkan pada 14 Oktober 2022.
Sedangkan untuk verifikasi faktual dan kepengurusan dan keanggotaan dijadwalkan 15 Oktober – 4 November 2022. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu dijadwalkan pada 9 November 2022.
Setelah itu dilanjutkan masa perbaikan persyaratan kepengurusan, keanggotaan, dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dijadwalkan pada 24 November – 7 Desember 2022.
”Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan data kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan dengan mendatangi dari rumah ke rumah atau melakukan video call by phone untuk mencocokkan KTA dan KTP, umur, pekerjaan dan untuk mengecek apabila ada data ganda,” ujarnya.
Ada pengecualian, khusus sembilan parpol diantaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat dan PPP tidak perlu melakukan verifikasi faktual. Sebagaimana surat Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi. Sedangkan, parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 termasuk parpol baru tetap diharuskan melakukan tahap verifikasi faktual.








