SAMPIT, radarsampit.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit kembali menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP Kotim) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung.
Kerja sama ditandai dengan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit dengan Kepala DPMPTSP Kotim Imam Subekti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada mengatakan, demi terwujudnya kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat di MPP Habaring Hurung.
Secara teknis dalam perjanjian kerja sama tersebut DPMPTSP Kotim memastikan agar setiap pemberi kerja atau badan usaha yang ingin mengurus izin usaha harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana ini merupakan salah satu program pemerintah dalam mensejahterakan pekerja serta menurunkan angka pengangguran dan menekan angka kemiskinan.
”Sudah selayaknya masyarakat sadar akan perlindungan jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan itu ada risikonya. Sehingga pemilik usaha atau pelaku usaha dan karyawannya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yunan, Selasa (21/2).
Kewajiban mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
”Setiap pekerja termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia juga diwajibkan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya serta menanggung biaya iuran perbulan karyawannya sejak dinyatakan aktif sebagai peserta BPJS,” ujarnya.
Yunan berharap melalui kerjasama ini dapat memberikan perlindungan sosial yang maksimal khususnya kepada karyawan atau pekerja. BPJS Ketenagakerjaaan siap memberikan perlindungan kepada para pekerja,tidak hanya ketika sedang bekerja, tetapi juga dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah.
“Kami lakukan kerjasama ini supaya masyarakat terlindungi, pekerja bisa fokus bekerja tanpa dihampiri rasa cemas ketika bekerja” kata Yunan.
Yunan berharap setiap pemberi kerja yang baru ataupun sudah lama agar dapat memberikan perlindungan kepada pekerja dilingkungan kerjanya, dan berharap tidak ada perusahaan yang dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
TMP2T merupakan sanksi administrasi yang dapat direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah untuk diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengenaan sanksi TMP2T ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
”Pemberian sanksi administrasi tidak langsung diberikan. Sebelum diberikan sanksi TMP2T, BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu melakukan pembinaan hingga memberikan surat teguran. Jika tetap membandel, maka akan diterbitkan rekomendasi TMP2T. Untuk penerapannya kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari pemerintah dalam hal ini DPMPTSP,” tandasnya. (hgn/adv)








