Transformasi Layanan Kesehatan, Berobat Bisa Dilayani Pakai KTP-el

Tak Ada Pembatasan Rawat Inap, Wujudkan Pelayanan Ramah tanpa Diskiriminasi

boks baru
MEDIA GATHERING:  Kepala BPJS Cabang Sampit Iwan Kurnia saat memberikan informasi terkait transformasi mutu layanan, Selasa (18/7/2023).  (HENY/RADARSAMPIT)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan pencapaian dalam pertambahan jumlah peserta yang tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga per 1 Juli 2023, jumlah peserta JKN mencapai 258.321.423 jiwa. Angka ini mengalami peningkatan 235.719.262 dibandingkan tahun 2021 lalu.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

”Kita harus berbangga jumlah peserta JKN per 1 Juli 2023 sudah mencapai 258.321.423 jiwa atau sudah 93,81 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah sebanyak 275.361.267 jiwa sesuai data semester 1 tahun 2022,” kata  Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS dalam paparannya pada kegiatan public expose pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan tahun buku 2022 yang digelar secara offline dan online, Selasa (18/7).

Dalam paparan bertajuk “Kinerja sehat, mutu layanan melaju pesat”, Ghufron mengatakan, cakupan kepesertaan JKN yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau dengan kata lain Jaminan Kesehatan Semesta sudah mulai diimplementasikan di Indonesia pada Januari 2014 terus mengalami peningkatan.

Baca Juga :  Si Jali Tetap Semangat Demi Lestarikan Budaya

Tercatat ada 16 provinsi di 319 kabupaten/kota yang sudah mencapai UHC per 31 Desember 2022 dan update per 1 Juli 2023 sudah ada 24 provinsi di 350 kabupaten/kota yang sudah mencapai UHC.

Sebagai informasi, UHC merupakan sistem kesehatan yang bertujuan untuk Kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan, dimana semua orang akan mendapatkan layanan kesehatan sesuai yang dibutuhkan dan tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko finansial. Memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

”Dalam penerapan UHC, Indonesia dapat dikatakan paling cepat pencapaian UHC-nya dibandingkan negara-negara lain seperti Jerman yang memerlukan waktu 127 tahun, Belgia memerlukan waktu 118 tahun, Korea Selatan memerlukan waktu 12 tahun dan masih banyak lagi negara lainnya. Di Indonesia, pencapaian UHC sudah 92 persen dari total penduduk Indenesia yang jumlahnya 248,7 juta jiwa. Pencapaian UHC ini patut kita syukuri,” katanya.



Pos terkait