SAMPIT-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru formasi tahun 2021 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Acara tersebut sekaligus dirangkai dengan kegiatan pembekalan terkait manajemen PNS dan PPPK yang dilaksanakan di Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Rabu (16/3).
Pada kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Kotim Irawati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman serta Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu.
Dalam arahannya Halikinnor juga mengingatkan para CPNS dan PPPK yang telah menerima SK agar disiplin dalam bekerja, sebab dalam peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 pegawai terutama PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Aturan itu juga berlaku bagi CPNS maupun PPPK, mereka yang sering bolos maka peraturan tersebut akan diberlakukan,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menambahkan, jumlah CPNS yang menerima SK pengangkatan sebanyak 277 dan PPPK sebanyak 341 orang. Penyerahan SK pengangkatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
“Tahap pertama dilakukan hari ini (Kemarin) ada 180 PPPK yang menerima SK pengangkatan,” terangnya.
Penyerahan SK pengangkatan dilanjutkan pada Kamis ini, kepada 227 CPNS, tahap ketiga atau hari terakhir SK pengangkatan diserahkan kepada 161 PPPK.
“Jadi penyerahan SK ini dibagi menjadi tiga, dimana hari ini sebanyak 180 PPK, kemudian besok untuk CPNS sebanyak 227 dan hari ketiga untuk PPPK sebanyak 161 orang,” pungkasnya. (yn/gus)