KUALA KURUN, radarsampit.com – Pria berinisial FS (23) ditangkap unit Reskrim Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Gunung Mas (Gumas) karena mencuri barang-barang inventaris milik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap (Satap) 3 Kahut.
“Pelaku mencuri lima unit laptop dan satu unit router atau perangkat penghubung internet,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Kahut Ipda Muklisin, Jumat (12/7).

Pencurian baru diketahui pada Senin (8/7) pukul 08.45 WIB, bermula ketika para guru yakni Agus Setio, Aja dan Haratini datang ke sekolah dan mereka mendapati jendela kantor serta laci meja di ruang kantor guru terbuka.
“Saat diperiksa, ternyata sejumlah barang inventaris sekolah telah hilang. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp29,1 juta,” kata Muklisin.
Pihak sekolah lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kahut. Saat itu, personel unit Reskrim dan Intelkam langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Desa Tumbang Pasangon.
Dari informasi warga, pelaku sedang menawarkan laptop untuk digadai dan dijual kepada warga desa.
“Berselang satu hari, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti laptop pada Selasa (9/7). Pelaku bukan jaringan spesialis pencurian, dan bertindak sendiri tanpa ada bantuan orang lain,” jelasnya.
Saat ini, tegas Muklisin, kasus pencurian tersebut sedang ditangani unit 1 Satreskrim Polres Gumas. “Pelaku akan dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Kahut. (arm/fm)