KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Dua remaja berinisial AN (22) dan RS (19) warga Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena mencuri sepeda listrik. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban SR warga Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang kehilangan sepeda listrik.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartono membenarkan mengamankan dua remaja yang disangkakan melakukan pencurian sepeda listrik di Jalan Barito Kabupaten Kapuas.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ucap Iyudi, Jumat (21/7).
Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian, pada saat anak korban mau berangkat sekolah dan menanyakan kepada ibunya, dimana sepeda listrik, setelah dicek tidak berada di teras rumah.
“Setelah korban cek ternyata sepeda listrik tersebut sudah tidak ada di teras rumah, karena merasa keberatan, korban ini melaporkan kejadian kehilangan sepeda listrik ke Polres Kapuas, dari laporan dilakukan proses penyelidikan,” terangnya.
Lalu dilakukan penangkapan dua pelaku di tempat berbeda, pelaku AN diamankan di Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kapuas, sedangkan pelaku RS diamankan di Desa Saka Lagon, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas.
“Kedua pelaku kami kenakan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Barang bukti sepeda listrik yang belum sempat dijual juga kami amankan,” tegasnya. (der/fm)