Curiga Diselingkuhi, Suami di Kalteng Ini Nekat Bunuh Istri  

open
PEMBUNUHAN: Kepolisian Resor (Polres) Lamandau membeberkan kronologis kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Kecamatan Menthobi Raya, Lamandau, Kalteng. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalimantan Tengah merilis perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang ibu rumah tangga (IRT), Senin (24/7/2023).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tuadan Kasatreskrim AKP Faisal firman Gani mengungkapkan penyebab sebenarnya pelaku H (33) sampai tega membunuh istrinya sendiri M (46) dengan sadis.

Bacaan Lainnya

“Awalnya pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar jam 19.00 WIB, tersangka H pulang ke rumah sambal mengucapkan salam dan berkali-kali memanggil istrinya, namun tidak dibukakan pintu dan  tidak ada suara sama sekali dari dalam rumah,” ucap Kapolres menyampaikan kronologis awal kejadian di hadapan para awak media.

Lanjut Kapolres, kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah melalui jendela karena berfikir istrinya sedang keluar rumah.  Namun setelah berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela, tersangka melihat istrinya keluar dari dalam kamar anak dan berdiri di depan pintu kamar lalu menanyakan mengapa tersangka merusak pintu jendela.

Tersangka menyatakan akan memperbaiki jendela tersebut. Tapi saat ia menanyakan mengapa tidak membukakan pintu, tidak menjawab telepon dan tidak membalas WA. Sang istri tidak menjawab tapi justru memarahi tersangka terus menerus karena merusak jendela.

Perkataan istrinya yang menyebut tersangka sebagai tukang merusak rumah sambil melotot membuat tersangka tersinggung.

Kemudian tersangka berjalan cepat ke dapur dan mengambil pisau yang berada di rak tumpukan bawang, pisau tersebut dipegang  dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menusuk tubuh istrinya yang berdiri di depan pintu kamar hingga berkali-kali.

“Ketika itu korban sempat menghindar dan menggerakkan badan karena kesakitan dengan posisi berdiri, namun tersangka terus melakukan penusukan tanpa berhenti,” ungkap Kapolres.

Setelah melakukan penusukan terus menerus hingga puluhan kali, akhirnya korban terjatuh dengan posisi tertelungkup, dan tersangka kembali menusukan pisau tersebut ke punggung istrinya untuk kali terakhir dan tidak mencabutnya.

Ia berhenti menusuk setelah melihat darah mengalir deras hingga menggenangi kaki tersangka. Kemudian ia kembali keluar rumah melalui jendela, mendatangi tetangga sebelah kiri rumah dan mengakui telah membunuh istrinya sendiri.

Bahkan ia sempat minta tolong agar tetangganya tersebut mengecek apakah istrinya masih hidup dan meminta agar ia diantarkan ke Pospol.

Karena  melihat jaket tersangka yang penuh darah, tetangganya langsung mengantar tersangka  ke Pospol Menthobi Raya, dan tersangka langsung diamankan.

Saat ditanya usai pers rilis Polres Lamandau, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf karena beberapa jam sebelumnya ia juga sempat minum minuman keras.

Ia mengaku ini adalah perkawinan pertamanya dan baru berjalan sekitar setahun dan keduanya belum sempat memiliki anak biologis. Namun bagi istrinya, dirinya adalah suami ke empat. Di samping itu ia juga mencurigai istrinya memiliki pria idaman lain.

“Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (mex/fm)

Pos terkait