Pemilik 1,5 Ons Sabu Ternyata Sudah Lama Diincar Polda dan BNN

incaran
GELEDAH: Petugas Kepolisian saat menggeledah kediaman bandar besar narkoba di Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (22/7) malam. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – B (30), bandar sabu-sabu yang dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama tadi, ternyata sudah lama menjadi incaran Polda Kalteng dan BNNP Palangka Raya.

”Benar. B sudah lama jadi incaran petugas. Saat ini kami sedang memburu atasannya,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.

Bacaan Lainnya

Bagus mengungkapkan, sebelum berhasil ditangkap, B telah mendatangkan sebanyak 4 ons narkotika jenis sabu untuk dijual di seputaran wilayah Kota Sampit.

Setelah barang haram tersebut habis terjual, ia pun kembali memesan sebanyak 2 ons sabu dengan atasannya yang kini belum diketahui identitasnya.

”Setelah barang haram itu datang, B akhirnya berhasil kami ringkus. Namun, barang bukti yang kami sita tersisa 1,5 ons,” bebernya.

Seperti berita sebelumnya, B dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotim di Jalan Sari Gading Darat, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (22/7) malam.

Baca Juga :  Banjir Sering Terjadi, Gotong Royong Bakal Dibudayakan Lagi

Penangkapan bermula saat anggota Polres Kotim mendapatkan laporan tentang terjadinya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Dengan berpura-pura menjadi pembeli akhirnya B berhasil diamankan. Adapun total barang buktinya yakni 28 paket sabu, timbangan digital hingga sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup penjara. (sir/fm)

 

Pos terkait