SAMPIT, radarsampit.com – B (30), bandar sabu-sabu yang dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama tadi, ternyata sudah lama menjadi incaran Polda Kalteng dan BNNP Palangka Raya.
”Benar. B sudah lama jadi incaran petugas. Saat ini kami sedang memburu atasannya,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.
Bagus mengungkapkan, sebelum berhasil ditangkap, B telah mendatangkan sebanyak 4 ons narkotika jenis sabu untuk dijual di seputaran wilayah Kota Sampit.
Setelah barang haram tersebut habis terjual, ia pun kembali memesan sebanyak 2 ons sabu dengan atasannya yang kini belum diketahui identitasnya.
”Setelah barang haram itu datang, B akhirnya berhasil kami ringkus. Namun, barang bukti yang kami sita tersisa 1,5 ons,” bebernya.
Seperti berita sebelumnya, B dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotim di Jalan Sari Gading Darat, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (22/7) malam.
Penangkapan bermula saat anggota Polres Kotim mendapatkan laporan tentang terjadinya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan berpura-pura menjadi pembeli akhirnya B berhasil diamankan. Adapun total barang buktinya yakni 28 paket sabu, timbangan digital hingga sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman seumur hidup penjara. (sir/fm)