NANGA BULIK, radarsampit.com – Taknan alias Andis, warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, harus menerima ganjaran perbuatannya menjadi penadah rokok curian. Dari hasil kejahatan itu, dia meraup keuntungan sebesar Rp1.155.000.
Dalam sidang terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun.
”Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke 1 KUHP,” kata Erikson Siregar, selaku JPU.
Dia mengungkapkan, rokok yang ditampung terdakwa merupakan hasil curian dua pelaku, Moch Saet dan Angwari. Keduanya membobol toko dan menggondol banyak rokok dari toko tersebut. Barang curian itu lalu disembunyikan di jembatan arah Kujan, lalu dibawa ke Desa Amin Jaya.
Saet lalu menghubungi Taknan untuk menawarkan rokok dan mengajaknya bertemu. Saat menghubungi Saet, terdakwa mengetahui rokok tersebut hasil pencurian. Dia tetap menerima rokok tersebut, karena sudah kenal sejak bertetangga di Jawa Timur dengan kedua pelaku.
Adapun rokok yang ditawarkan dari berbagai merek. Terdakwa setuju dengan harga yang diberikan Saet, tetapi pembayaran dilakukan setelah rokok laku. Setelah sepakat, terdakwa kemudian membawa rokok tersebut.
Setelah beberapa hari, terdakwa berhasil menjual sejumlah rokok curian itu dengan total hasil penjualan sekitar Rp9.175.000. Berdasarkan kesepakatan harga dengan Saet, terdakwa membayar sebesar Rp 8.020.000.
”Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp1.155.000. Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan rokok tersebut untuk keperluan pribadi,” kata Erikson. (mex/ign)