Dari Laporan Warga, Dua Orang Ini Diringkus

narkoba
TAK BERKUTIK : Pelaku perjudian ( baju putih) ketika diamankan reserse Polres Kapuas saat sedang membuka lapak, Selasa (21/9) malam. (istimewa)

PALANGKA RAYA- Penyakit masyarakat berupa perjudian, serta tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, masih menjadi kasus paling sering diungkap aparat kepolisian. Pengungkapan berawal dari laporan warga.

Seperti terjadi di Jalan Garuda XIV Palangka Raya (depan wisma Madagaskar). Hamsani alias Hasan (30),  warga Jalan A Yani Gang Sehat, diringkus tim Satres Narkoba Polresta setempat bersama tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan satu lembar potongan plastik warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, pria ini diduga anggota jaringan peredaran barang haram tersebut di Kota Palangka Raya. Dikatakannya, kini petugas terus mengembangkan kasus tersebut, mencari pemasok narkotika kepada tersangka.

“Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram. Kita amankan, Senin 20 September 2021,” ujarnya kemarin.

Asep menegaskan, Hamsani sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. Menurutnya ia terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut. Juga menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman .

Baca Juga :  Air Sungai Meluap, Tiga Desa di Batara Terendam

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, maka akan berhadapan dengan hukum. Ini masih dilidik lagi, mengenai distribusinya,” papar perwira ini.

Kini , tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu untuk kasus perjudian, anggota reserse kriminal  Polres Kapuas  membekuk  Murdiansyah (61) saat berada di warung miliknya sendiri, di Kelurahana Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *