PALANGKA RAYA- Penyakit masyarakat berupa perjudian, serta tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, masih menjadi kasus paling sering diungkap aparat kepolisian. Pengungkapan berawal dari laporan warga.
Seperti terjadi di Jalan Garuda XIV Palangka Raya (depan wisma Madagaskar). Hamsani alias Hasan (30), warga Jalan A Yani Gang Sehat, diringkus tim Satres Narkoba Polresta setempat bersama tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan satu lembar potongan plastik warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, pria ini diduga anggota jaringan peredaran barang haram tersebut di Kota Palangka Raya. Dikatakannya, kini petugas terus mengembangkan kasus tersebut, mencari pemasok narkotika kepada tersangka.
“Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,75 gram. Kita amankan, Senin 20 September 2021,” ujarnya kemarin.
Asep menegaskan, Hamsani sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. Menurutnya ia terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika tersebut. Juga menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman .
“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, maka akan berhadapan dengan hukum. Ini masih dilidik lagi, mengenai distribusinya,” papar perwira ini.
Kini , tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu untuk kasus perjudian, anggota reserse kriminal Polres Kapuas membekuk Murdiansyah (61) saat berada di warung miliknya sendiri, di Kelurahana Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Pria tua ini, tertangkap tangan sedang membuka lapak judi online atau judi kupon putih di tempatnya berdagang tersebut.
”Kami telah mengamankan pelaku dalam kasus kupon putih, atau judi online. Pelaku telah kami lakukan penahanan di sel Polres Kapuas,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (22/9) kemarin.
Perwira ini menjelaskan, penangkapan pelaku ketika pihaknya patroli malam dan mendapatkan laporan dari warga terkait adanya perjudian yang dilakukan pelaku. Kemudian pihaknya pun langsung mendatang warung milik pelaku.
“Dari laporan warga yang resah inilah langsung kami tindaklanjuti. Setelah benar saat di warung, pelaku melakukan judi online. Kemudian langsung kami amankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kristanto.
Ia menengaskan, dari kejadian itu pelaku dikenakan tindak pidana kasus perjudian online jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Dari tangan Murdiansyah, juga disita beberapa barang bukti berupa uang dan alat rekap, handpone, serta kartu ATM.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian. Sebagaimana dengan penindakan yang kami lakukan, kami tidak akan pandang siapa oknum dan pelakunya. Akan kami ambil tindakan tegas,”pungkas Kristanto Situmeang.(daq/der/gus)








