PALANGKA RAYA- Di tengah bulan Ramadan nan suci ini, ada saja perbuatan tak patut ditiru dilakukan masyarakat. Seperti dilakukan warga dan beberapa karyawan sebuah perusahaan di kawasan Rakumpit, yang berinisial AM (30), MD (23), ES (25), KZ (41), FB (48), DNT (26), RDS (23) dan DDY (26). Bukannya menghormati warga berpuasa atau harusnya melakukan ibadah. Namun mereka malah asyik berjudi.
Hal itu terungkap saat jajaran Polsek Rakumpit menggelar penggerebekan permainan judi. Mereka dibekuk tanpa perlawanan saat sedang bermain judi menggunakan kartu remi di Mess PT MAPA (Mitra Argo Persada Abadi), Minggu (10/4).
“Kita amankan delapan orang, berstatus warga dan karyawan setempat.Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan saya harap kedepan tidak ada lagi kegiatan serupa di wilkum Rakumpit,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto.
Dibeberkannya, aksi itu dilakukan saat sedang menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja. Penggerebekan berawal saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat ada sekelompok orang sedang bermain judi.
Dari delapan warga itu barang bukti yang berhasil pihaknya amankan antara lain dua set kartu remi merk Las Vegas dan uang tunai Rp 1.786.000.
“Ke-8 orang ini berhasil kami amankan ketika mereka sedang asyik berjudi.Sekarang kini tengah mendalami kasus yang berhasil diungkap beberapa jam yang lalu tersebut.Barbuknya lumayan, uang tunai, kartu remi dan barbuk lainnya. Kita dalami juga apakah ada aktivitas serupa di kawasan tersebut,” papar Waryoto.
Pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan dan lebih mengintensifkan patroli sehingga, perbuatan serupa tidak terulang kembali.
Pama Polri ini menambahkan,atas perbuatan tersebut para pelaku bisa akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
“Masih dimintai keterangan dan bisa dikenakan pasal perjudian. Saya tegaskan selama bulan puasa polisi memang gencar menggelar operasi terhadap penyakit masyarakat,” tandas Waryoto.(daq/gus)