PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara disinyalir menjadi target serangan politik menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Batara 22 Maret. Kelompok massa mendesak Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI SAJA) didiskualifikasi, lantaran diduga melakukan politik uang.
Aksi itu digelar dua kelompok massa berbeda di depan Kantor KPU Kalteng, Rabu (19/3). Mereka dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur Kalimantan Tengah dan Aliansi Pemuda Pro Demokrasi. Aparat kepolisian dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menjaga ketat unjuk rasa tersebut.
Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur Kalteng menuntut dan meminta Bawaslu Kalteng, KPU Kalteng, dan Gakkumdu Kalteng untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.
Mengacu UU Pemilu Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 dan 2 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan serta MKRI Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, mereka mendesak penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku politik uang jelang PSU.
Kemudian, menuntut Bawaslu Kalteng dan KPU Kalteng mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 (AGI SAJA) karena melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilaksanakan PSU.
Adapun dari Aliansi Pemuda Pro Demokrasi, menuntut KPU sebagai pelaksana pilkada agar tegas dan netral. Politik uang dinilai haram dan merusak tatanan berbangsa dan bernegara.
KPU Kalteng didesak segera menuntaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Barito Utara. Apabila dalam 3×24 jam belum tuntas dengan memberi sanksi diskualifikasi pada paslon 2, mereka akan turun kembali dalam jumlah yang lebih besar dan meminta KPU dibubarkan.
Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur Kalteng Cornelis mengatakan, aksi sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan politik uang di Batara. Seharusnya semua pihak terkait bertindak tegas dan mendiskualifikasi pasangan yang diduga melakukan politik uang.
Pihaknya meminta KPU dan Bawaslu bersikap netral dan melaksanakan tugas dan tupoksinya sesuai aturan hukum.