Koordinator Aliansi Pemuda Pro Demokrasi Hefi menuntut agar PSU pada 22 Maret ditiadakan dan mendesak diskualifikasi terhadap pasangan calon yang melanggar aturan dan merusak demokrasi di Barito Utara.
”Harus diskualifikasi. Kami juga harapkan masyarakat bijaksana untuk memilih, karena masa depan Barut ada di tangan masyarakat. Jangan sampai memilih pemimpin yang bermain duit dan menghalalkan segala cara untuk menang. Jika memilih itu, dipastikan akan terjadi korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, anggota KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring dan supervisi terhadap KPU Batara yang akan menggelar PSU pada 22 Maret.
”Terkait proses kejadian yang sudah ada (dugaan politik uang, Red), maka hal itu menjadi perhatian kami,” katanya.
Dia melanjutkan, saat ini ada dua proses yang harus berjalan beriringan, yakni pelaksanaan PSU yang sampai sekarang tidak ada perubahan jadwal. Kejadian mengarah ke politik ditangani Bawaslu Batara. Jika mengarah politik uang, akan ditangani Gakkumdu yang di dalamnya ada kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian.
”KPU tidak ikut dalam hal itu. Bawaslu bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan dan perundang-undangan. Terkait diskualifikasi, saya menekankan ada aturan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan hal itu kewenangannya ada di Bawaslu,” tegasnya.
Pilkada Batara sebelumnya diikuti dua paslon, yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Kalelo (1) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (2). Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
Adapun jumlah DPT di TPS 01 sebanyak 587 orang, DPTb 4, dan DPK 5 orang. Sementara di TPS 04, jumlah DPT 568 orang, DPTb 0, dan DPK 6. (daq/ign)