SAMPIT, radarsampit.com – Seorang wanita beribnisial NA berusia 41 tahun, terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian. Ia ditangkap setelah ketahuan dan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 100,62 gram.
Informasi didapat, wanita berinisial NA itu ditangkap di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 4.5 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalteng pada Selasa (15/4) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengungkapkan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.”Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan lebuh lanjut,” kata Suherman, Sabtu (19/4) siang.
Hasilnya lanjut Suherman, polisi telah berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, 1 ons sabu ditemukan.
“Dengan ditemukannya barang bukti itu, menguatkan jika perempuan ini terbukti bersalah,” tegasnya.
Selanjutnya, wanita ini beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Sementara, atas perbuatannya NA kini telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara.
Diduga Pemain Lama Peredaran Narkoba di Kotim
NA, wanita berusia 41 tahun yang ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan pemain lama yang berkali-kali mengedarkan sabu-sabu di Kota Sampit.
“Perempuan yang kami amankan ini merupakan pemain lama narkoba di Sampit,” ucap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba AKP Suherman, Senin (21/04/2025).
Menurutnya, meski sudah berkali-kali mengedarkan narkoba dengan jumlah barang yang tidak sedikit, wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) alias Acil ini baru pertama kali harus berurusan dengan Polisi.
“Ya, baru pertama kalinya dia ditangkap,” jelasnya.
Diketahui, NA ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim saat mengedarai mobil di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 4, Kecamatan Baamang, Sampit pada Selasa (15/04/2025) malam.