Dijemput Paksa, Oknum Kades Ini Jadi Tersangka

Kepala Desa Lebo,Kecamatan Pematan Karau,Kabupaten Barito Timur,berita tamiyang layang hari ini,berita barito timur hari ini,radar sampit,korupsi,kades korupsi dana desa,kades korupsi add
Kepala Desa Lebo HS ketika digiring penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur setelah ditetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.(istimewa)

TAMIANG LAYANG, RadarSampit.com –  Kepala Desa Lebo, Kecamatan Pematan Karau, Kabupaten Barito Timur, inisial HS, akhirnya dijemput paksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim), Selasa (16/8) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan tim penyidik dikarenakan HS telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Setelah dijemput paksa langsung dibawa ke kantor, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Hasil pemeriksaan HS terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi, langsung ditetapkan tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Pananangan.

Dijelaskannya, diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan.

Baca Juga :  Proyek Fisik Harus Selesai Tepat Waktu

HS selaku Kepala Desa Lebo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur,jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019, dan 2020 adalah sebesar Rp 801.359.074,63,” beber Daniel Pananangan.

Ia menambahkan, HS kini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Kemudian untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim penyidik, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan ditiitpkan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

HS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(apr/gus)



Pos terkait