Dinas Pendidikan Kotim Telusuri Dugaan Pungli untuk Jual Beli ‘Kursi’

ilustrasi pungli
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng menyatakan akan menindaklanjuti kabar adanya beberapa sekolah dasar negeri di Kota Sampit yang diduga melakukan pungutan liar melalui praktik jual beli ”kursi”.

”Saya sudah menerima informasi itu beberapa hari yang lalu. Sudah saya minta korwil mengidentifikasi seluruh sekolah dasar di Sampit. Karena masih memerlukan bukti lain, kami masih kesulitan melakukan kroscek ke sekolah yang dimaksud,” kata Muhammad Irfansyah, Kepala Disdik Kotim, Senin (29/7/2024).

Bacaan Lainnya

Pihaknya berharap orang tua wali siswa lebih berani melaporkan ke nomor pengaduan yang sudah disediakan ke nomor 081347928304. Irfansyah pun meminta orang tua wali siswa yang bersangkutan tak khawatir atas dampak dari pelaporan yang dilakukan.

”Siapa saja orang tua wali siswa yang berani melapor akan kami hargai dan pasti identitas orang tua dan anaknya pasti dilindungi. Tetapi, kalau hanya kabar saja tanpa ada pelaporan yang jelas, sekolah yang dimaksud dimana, maka sulit kami menindaklanjutinya,” katanya.

Baca Juga :  Gagal Bobol ATM, Curi TV Tetangga

Pelaporan lisan maupun tertulis sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian masalah.

Dengan adanya pelanggaran dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah, sama saja orang tua wali siswa yang mengetahui dinilai membiarkan tindakan salah yang diperbuat para guru dan pihak sekolah yang dimaksud.

”Ketika kita menerima informasi, kita berusaha mengidentifikasi, kepala sekolah dan guru-guru pasti menanyakan mana buktinya? Kalau buktinya belum kuat, sulit kita menemukan biang masalahnya dan sulit kami memberikan teguran dan pembinaan,” katanya.

”Yang ada, malah menyuburkan pihak sekolah yang melakukan pungli, sedangkan sekolah yang tidak melakukan pungli menjadi gelisah karena dituduh pungli. Akhirnya sekolah yang baik-baik menjalankan aturan juga terkena dampaknya,” tambahnya lagi.

Terkait dugaan pungli yang dilakukan beberapa sekolah dasar negeri, Disdik Kotim sudah sering kali mengimbau dan menegaskan agar seluruh satuan pendidikan tidak melalukan pungutan liar di sekolah yang tidak wajar dan tak sesuai aturan.



Pos terkait