SAMPIT, radarsampit.com – Polres Kotim akhirnya meringkus pelaku jambret yang beraksi di Jalan Nanas IV, Sampit, beberapa waktu lalu. Pelaku S (40) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotim di kediamannya, Selasa (17/12) dini hari, di wilayah Kecamatan Ketapang.
Kapolres Korim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Ketapang dan Resmob Polres Kotim. Setelah melakukan pengecekan CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
”Setelah dilakukan penyelidikan, tak lama anggota akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelakunya,” kata Resky, Rabu (18/12).
Resky melanjutkan, kronologi bermula saat S membuntuti korbannya, TS, mulai dari Jalan HM Arsyad, tepat di depan Toko Barata. Saat melintas di Jalan Nanas IV, pelaku melancarkan aksinya merampas tas korban.
Akibat perbuatannya, TS mengalami luka-luka setelah terjatuh dari kendaraannya. Selain itu, barang berharganya berupa dua buah ponsel digasak pelaku hingga korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
”Korban mengalami kerugian berupa dua buah telepon genggam, dompet, tas selempang hingga barang berharga lainnya. Kalau ditotal, kerugiannya mencapai Rp15 juta, hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar Resky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S yang juga ternyata residivis kasus perlindungan anak pada 2015 silam, dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
”Dari pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kasus ini tentunya masih dilalukan pengembangan lebih lanjut,” katanya. (sir/ign)