Disperindag Gumas Peringatkan Pedagang untuk Tidak Menimbun Bahan Pokok

penimbunan bahan pokok
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas Supervisi Budi

KUALA KURUN, radarsampit.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 hijriah tahun 2024, seluruh pedagang di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diingatkan untuk tidak melakukan penimbunan bahan pokok, yang menjadi komoditas kebutuhan dari masyarakat.

“Kami minta kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok, karena itu akan merugikan konsumen,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gumas Supervisi Budi, Jumat (8/3/2024).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat akan menjamin ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat tetap aman, khususnya jelang bulan suci Ramadan.”Kendati saat ini ada kenaikan harga pada sejumlah komoditas, namun kami berharap tidak dimanfaatkan oleh pedagang untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Supervisi.

Dia  juga menuturkan, beberapa komoditas bahan pokok yang mengalami kenaikan seperti beras, cabai merah, cabe rawit, gula pasir, telur dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga :  Kejari Siap Beri Pendampingan Hukum pada Pejabat Gumas

“Untuk memastikan tidak ada kenaikan harga kebutuhan pokok secara berlebihan, kami akan terus melakukan pemantauan harga di pasaran,” tegasnya.

Supervisi menambahkan, kebutuhan pokok harus dijual dengan harga yang sesuai dan tidak melebihi kemampuan daya beli masyarakat. Kalau itu terjadi, maka pedagang sendiri yang akan rugi, karena barang dagangannya tidak laku terjual.

“Mari kita bersama-sama menjaga agar situasi harga tetap terjangkau oleh masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan. Masyarakat harus mendapat kebutuhan pokok, sesuai kemampuan daya beli,”pungkasnya. (arm/gus)

 



Pos terkait