Ditutup Selama Dua Bulan, Jalur Pangkalan Bun – Kolam Terlarang untuk Truk Bermuatan

km 06 ditutup
DITUTUP: Kilometer 06 Jalan Ahmad Shaleh, Kelurahan Mendawai Seberang saat dilakukan perbaikan, Senin (8/5). (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya mengambil kebijakan menutup akses untuk angkutan barang kendaraan roda enam atau lebih melintas di Jalan Ahmad Shaleh ruas Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama (Kolam).

Kebijakan penutupan akses jalan provinsi untuk armada angkutan barang itu mulai diberlakukan pada 11 Mei sampai 11 Juli 2023 atau hingga dua bulan ke depan.

Untuk diketahui bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sedang melakukan penanganan permanen dengan pekerjaan cor beton di ruas jalan tersebut.

Namun seiring berjalannya pekerjaan tersebut terdapat kerusakan parah di beberapa titik, terutama di KM 06 Kelurahan Mendawai Seberang yang dikenal menjadi momok bagi pengguna lalulintas.

Meski kondisi jalan yang hanya beberapa puluh meter itu hancur bagai bubur, namun armada angkutan berat terus saja nekat melintas. Sehingga tidak sedikit yang mengalami kecelakaan, seperti truk terguling maupun amblas yang akhirnya menimbulkan kemacetan panjang hingga berkilo-kilo meter.

Kebijakan penutupan sementara untuk angkutan berat itu diapresiasi oleh masyarakat, karena selama ini angkutan berat dinilai menjadi penyebab hancurnya jalan.

Baca Juga :  DPKH Akan Pasang Label Khusus di Hewan Kurban Bebas PMK

Saat ini titik kerusakan jalan di KM 06 sedang dilakukan pengerasan dengan timbunan, dan akan dilakukan penanganan permanen dengan cor beton.

“Kita apresiasi kebijakan tersebut, karena kalau tidak dilarang untuk sementara ini maka jalan akan tetap hancur oleh kendaraan dengan tonase yang berat,” ujar warga Pangkalan Bun, Riyanto, Selasa (9/5).

Plh Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan bahwa pelarangan melintas bagi kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih akan diberlakukan selama 2 bulan, dan nantinya pengawasan terhadap hal itu akan dilakukan oleh Dishub.

Ditegaskannya bahwa larangan juga dimaksudkan agar proses penanganan permanen di KM 06 dapat berjalan dengan lancar. “Saat ini penanganan permanen sedang berjalan, sehingga sementara waktu kita larang dahulu angkutan barang roda enam atau lebih melintas,” tegasnya.



Pos terkait