Radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zainuddin.
Ia dinyatakan bersalah atas penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynatta Oktavandi, siswa SMKN 4 Semarang, serta melukai dua pelajar lain berinisial A dan S.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembacaan vonis. Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, didampingi hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang, membacakan amar putusan tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono, serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujar Mira, dikutip dari Radar Semarang.
Majelis hakim menilai, Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) UU yang sama karena menimbulkan luka pada korban lain.
Salah satu hal yang memberatkan hukuman Robig adalah statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Robig telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.Sementara pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa bersikap pikir-pikir.
Merujuk tuntutan yang sudah dibacakan oleh jaksa, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Yakni hukuman penjara selama 15 tahun.
Namun, jaksa menuntut hukuman denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan penjara, majelis hakim hanya mengganti denda itu dengan hukuman 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, keluarga almarhum Gamma menangis histeris. Mereka mengucap syukur dan lega karena putusan majelis hakim sudah maksimal. Keluarga Gamma menerima putusan tersebut dan berharap Robig segera menjalani hukuman. (jpg)








