Dorong UMKM di Kotim Urus Nomor Izin Berusaha

kepala dinas ukm
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim Rusmiati

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar memiliki nomor izin berusaha (NIB) sebagai legalitasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotawaringin Timur Rusmiati mengatakan, pihaknya mengadakan pembinaan terkait itu, didampingi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres Kotim.

Bacaan Lainnya

”Kami dari Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Polda Kalteng dan Polres Kotim telah melakukan pembinaan terhadap 50 pelaku UMKM yang belum memiliki NIB,” ujarnya.

Rusmiati mengatakan, pembinaan yang dilakukan untuk mengedukasi pelaku  UMKM, agar mengetahui pentingnya legalitas usaha. Keharusan pelaku UMKM memiliki NIB sesuai undang-undang cipta kerja yang memberikan manfaat serta kemudahan dalam berusaha.

”Saya berharap para pelaku UMKM dapat mempunyai izin usaha, sehingga usahanya menjadi semakin maju dan dapat meningkatkan perekonomian di Kotim,” katanya.

Menurutnya, dengan memiliki NIB, otomatis terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM, sehingga akan memperoleh kesempatan yang lebih besar mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah. NIB  sangat penting dan wajib dimiliki pelaku usaha.

Baca Juga :  Upah Tak Dibayar, Pekerja Sawit Habisi Bosnya hingga Leher Nyaris Putus

Pendampingan tersebut, lanjutnya, tentu akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran atau bazar untuk mempromosikan produknya.

”Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM memiliki kemudahan dalam memperoleh akses pemodalan, dan akan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank karena sebagai salah satu persyaratan,” terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, memiliki kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan, yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Bahkan, mendapat kepastian dan perlindungan usaha secara hukum, sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.

”Kepemilikan NIB untuk mempermudah, melindungi, dan memberdayakan UMKM agar terdata. Jadi, dengan memiliki NIB akan terdata di Dinas Koperasi, sehingga untuk melakukan pembinaan akan lebih mudah,” ujarnya. (yn/ign)



Pos terkait