PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dan yang diajukan eksekutif rampung dibahas dalam rapat gabungan komisi-komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hasil rapat gabungan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (18/3/2024).
Seperti diketahui, tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Tentang Kekayaan Intelektual dan Raperda Penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan.
Dari hasil rapat gabungan komisi-komisi, terdapat beberapa catatan untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Perda. Hal itu disampaikan melalui salah satu anggota DPRD Kobar, Hj Aris Miaty.
Beberapa catatan yang disampaikan seperti terkait Raperda RP3KP diminta agar dilengkapi dengan peta sebelum disampaikan ke provinsi. Kemudian peta yang dimuat juga telah dilakukan harmonisasi dengan masing-masing wilayah.
Kemudian juga ada revisi pada pasal 9 ayat 1, agar dilakukan telaah ulang terkait daerah potensial yakni Pangkalan Banteng untuk wilayah pengembangan.
Tidak hanya pada Raperda terkait kekayaan intelektual juga diminta agar disempurnakan pada bagian konsideran pada bagian menimbang dan mengingat.
Termasuk juga pada Raperda tentang penyelenggaraan beasiswa pendidikan juga banyak yang harus disempurnakan.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Kobar, Budi Santosa menyatakan tidak masalah bahwa revisi yang dilakukan adalah demi kesempurnaan sebuah produk hukum yang memang sangat dibutuhkan dan relevan dengan kondisi di Kabupaten Kobar.
“Revisi akan segera kita lakukan karena hal itu juga demi perbaikan naskah produk hukum yang akan digunakan nantinya. Terkait target kapan selesai, saya berharap bisa sesegera mungkin selesai,” katanya.
Diketahui, Rapat Paripurna selain penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi, juga sekaligus dalam rangka penyampaian pengantar pidato Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kobar tahun anggaran 2023. (sam/fm)