PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat sebanyak 201.816 pemilih.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten yang diselenggarakan Sabtu (10/8/2024) lalu. Acara tersebut dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dinas terkait, dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, setelah melalui proses pemutakhiran data pemilih di tingkat desa dan kecamatan, DPS Pilkada Serentak tahun 2024 ditetapkan dengan jumlah 201.816 pemilih.
”Setiap PPK dalam rapat pleno ini menyampaikan hasil rekapitulasi DPS yang sebelumnya telah diperbaiki di tingkat desa dan kecamatan. Penetapan merupakan hasil pemutakhiran terhadap data DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan) Pilkada Serentak yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Chaidir.
Chaidir menambahkan, 201.816 pemilih tersebut tersebar di 94 desa/kelurahan se-Kobar. Rinciannya, 98.722 pemilih perempuan dan 103.094 pemilih laki-laki. Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 413 tempat pemungutan suara (TPS).
”Setelah penetapan, DPS akan diumumkan dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan jika ada yang belum terdaftar dalam DPS. Proses perbaikan masih dapat dilakukan selama periode ini,” kata Chaidir, didampingi Jaka Wahyu Rahmanto, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sabtu (10/8).
Chaidir juga menyebutkan, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS masih memiliki waktu untuk mendaftar sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September mendatang. Setelah penetapan DPS, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). (sam/ign)