KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, kembali membekuk dua budak sabu berinisial MS (41) dan SI (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas Kalteng, Kamis (8/4).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi menjelaskan, bahwa dari tangkap tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 17 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 3,20 gram, satu buah botol plastik bekas vitamin dan beberapa barang bukti lainnya.
”Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (9/4).
Menurutnya kawasan Tamban Catur menjadi titik pantau anggotanya mengingat sudah banyak penangkapan narkoba di kecamatan tersebut.
“Seluruh wilayah Kapuas tidak aman dari peredaran narkoba. Namun kita berupaya agar Kapuas bisa bersih atau minimal mengurangi peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (sla/gus)