Dua Bulan Ungkap 23 Kasus Narkoba

32 Orang Ditetapkan Tersangka

Dua Bulan Ungkap 23 Kasus Narkoba
PEMUSNAHAN : Satres Narkoba Polres Kotim melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang disaksikan dua tersangka di Mapolres Kotim, belum lama tadi. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Dua bulan terakhir, sebanyak 32 orang tersangka diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) dengan 23 kasus.

“Sesuai dengan komitmen Polres Kotim, kami berhasil mengungkap 23 kasus narkotika jenis sabu sejak Januari hingga Februari 2022,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, Rabu (16/3) siang.

Rudia menyebutkan, dari 23 kasus narkoba tersebut, pihaknya menangkap 32 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 139 paket sabu siap edar atau total berat 483,5 gram.

Melihat jumlah tersebut, membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Kotim masih terus terjadi meski wabah pandemi Covid-19 belum berakhir.

”Masa pandemi saat ini menjadi alasan utama peredaran narkoba terus terjadi. Sebab, di saat ekonomi mulai susah, pelaku nekat mengedarkan narkoba demi keberlangsungan hidup mereka,” terangnya.

Ke depan, kata Rudia, jajarannya akan terus berjuang melawan peredaran narkoba, dan lebih keras lagi bekerja. Sehingga peredaran narkoba di Kotim dapat dimusnahkan sampai ke akar-akarnya.

”Untuk masyarakat, kami minta jauhi narkoba. Bagi yang mengedar segera berhenti sebelum berurusan dengan kami. Saat ini, kami masih terus menggali informasi tentang peredaran narkoba di Kotim, khususnya di Kota Sampit,” tegasnya. (sir/fm)



Baca Juga :  Pelajaran Penting Bundaran Tidar dan Hasrat Membangun Kota Sampit

Pos terkait