Dua Koruptor Proyek Sentra IKM Seruyan Merana, Hukumannya Diperberat Oleh MA

korupsi sentra IKM seruyan
JADI KASUS: Lokasi proyek pembangunan sentra IKM di Kabupaten Seruyan menelan biaya Rp10.985.000.000 pada tahun 2021 dan kini menuai permasalahan hukum.

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Mahkamah Agung (MA) RI resmi menjatuhkan vonis lebih berat kepada dua pelaku korupsi proyek Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan.

Putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri Seruyan untuk segera mengeksekusi kedua terpidana.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah Primermen, mantan Kepala Disperindagkop Seruyan, dan Eliman Pardamean Situmorang, kontraktor pelaksana proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan tersebut.

Primermen dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan putusan MA Nomor 1861 K/Pid.Sus/2025.

Ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya 3 tahun di Pengadilan Negeri dan bahkan sempat dikorting jadi 2 tahun di tingkat banding.

Nasib lebih berat menimpa Eliman Pardamean Situmorang. Putusan MA Nomor 2126 K/Pid.Sus/2025 menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,66 miliar atau diganti dengan 3 tahun penjara tambahan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Pecahan Kaca Jadi Pencabut Nyawa

Kasi Pidana Khusus Kejari Seruyan Raj Boby Caesar Fardrnias mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan resmi lengkap dari MA untuk segera mengeksekusi kedua terpidana.

”Kami siap laksanakan eksekusi dalam waktu dekat. Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Menurut Boby, kasus ini mencuat setelah audit menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sentra IKM yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Proyek yang sejatinya ditujukan untuk mendongkrak sektor IKM justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum pejabat dan pelaksana proyek. (rdw/ign)

 



Pos terkait