Kok Bisa, Narapidana Korupsi Ary Egahni Bebas Bersyarat? Cek Penyebabnya di Sini

ben brahim
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat Anggota DPR RI Fraksi Nasdem berjalan memakai baju Orange di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Setelah cukup lama menjadi penghuni sel tahanan lembaga permasyarakatan (lapas), kini udara segar kini dihirup Ary Egahni.

Istri dari Ben Brahim itu dinyatakan bebas bersyarat. Mantan anggota DPR RI komisi III, partai Nasdem itu bebas sejak 11 Juni 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Meski bebas, diketahui Masa percobaan pembebasan bersyarat Ary Egahni akan berakhir pada 14 Oktober 2027.

Dia sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara gratifikasi pada 12 Desember 2023 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdian mengatakan, selama masa pembebasan bersyarat, Ary Egahni berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selain itu, yang bersangkutan juga wajib melapor secara berkala kepada Bapas dan harus mendapatkan izin resmi dari Bapas untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.

Putu melanjutkan, sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mendapatkan remisi.

Remisi sakit diberikan karena Ary Egahni mengidap penyakit permanen yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis.

Seluruh remisi tersebut diberikan ketika masih berstatus narapidana aktif. Sehingga setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, tidak lagi berhak mendapatkan remisi.

Putu melanjutkan, Ary Egahny wajib menjalani ketentuan pembebasan bersyarat.

Jika dilanggar, seperti tidak melapor dalam tiga kali peringatan berturut-turut, dapat berakibat pencabutan SK pembebasannya.

”Jika hal ini terjadi, Ary Egahni harus menjalani sisa masa pidananya secara penuh,” jelasnya.

Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Ary Egahni tetap memiliki tanggung jawab hukum dan wajib menaati semua regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan.

”Intinya, apa yang diberikan sudah sesuai aturan berlaku,” katanya. (daq/ign)

Pos terkait