Dua Pengedar Sabu Beda Jaringan Diringkus

narkoba jenis sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan dari salah satu tersangka.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com -Tergiur upah berjualan narkoba jenis sabu, dua warga berinisial HH (41) dan AK (37) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Manjuhan Gang Turi II,  dan di depan ATM Toko Fathya Sari 2 Jalan Ahmad Yani,Selasa (13/9).

Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan, dari AK, didapati  barang bukti satu  paket sabu dengan bruto mencapai 5,06 gram, ponsel, timbangan digital tas dan sendok sabu. Dari HH diamankan dua paket sabu berat kotor 3,33 gram dan ponsel.

Bacaan Lainnya

Keduanya merupakan jaringan berbeda dan diduga barang haram itu dipasok dari luar Palangka Raya. HH dan AK sudah ditetapkan tersangka pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal yaitu 12 tahun kurungan.

Baca Juga :  Sebuah PBS Kena Denda Ratusan Juta

“Masih didalami dan dikembangkan.Sabu dipasok dari luar Palangka Raya, maka itu masih diselidiki secara mendalam,” ujar Asep.

Ia menambahkan, kedua tersangka langsung diamankan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.” Saya nyatakan aparat penegak hukum diperintahkan untuk lebih serius memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya,” tegasnya.

Asep juga berharap masyarakat terus mendukung penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba, sehingga barang haram itu semakin banyak digagalkan peredarannya.

”Berikan informasi dan kami akan bertindak menyelidiki. Sama-sama kita berantas narkoba dan antisipasi peredaran barang haram tersebut,” tandasnya. (daq/gus).

 



Pos terkait