SAMPIT, radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua budak sabu.
Pelaku berinisial D (30) warga Parenggean dan E (36) warga Sampit. Keduanya di tangkap di sebuah pondok Jalan Salak, Kecamatan Parenggean, Kotim, pada Sabtu (13/1/2024) lalu. “Kedua pelaku merupakan rekanan bisnis dan mengedarkan narkoba,” kata Kapolsek Parenggean AKP Rahmat Tuah.
Rahmat menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua orang pelaku diamankan. ”Dari tangan keduanya kami berhasil menyita barang bukti 7 bungkus berisikan sabu dengan total berat 3,50 gram,” sebutnya.
Selain sabu, lanjut Rahmat, barang bukti lainnya seperti dua handphone, alat takar sabu, juga disita anggotanya.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, dua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku tersebut kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)